
Jamboe, Lam Nanggroe – Beberapa waktu lalu, masyarakat Aceh yang tergabung dalam beberapa ormas Islam telah melaporkan kepada Gubernur Aceh secara resmi terkait pelanggaran syariat Islam yang sudah sangat meresahkan masyarakat, di antaranya tuntutan pencabutan izin operasional hotel yang melanggar syariat Islam.
Namun sampai saat ini, laporan dan tuntutan itu tidak ada tindak lanjut daripada pihak pemerintah. Oleh sebab itu, ormas Islam di Aceh mengajak kepada umat Islam untuk membacakan Waqulja di setiap Menasah, Mesjid, Dayah-Dayah agar Allah memberikan kemenangan terhadap perjuangan umat Islam dalam memenangkan persoalan ini.
Kepada masyarakat Aceh juga diharapkan untuk bisa hadir mengikuti kegiatan “Doa Aksi Damai” pada tanggal 15-18 Juni 2014 yang bertujuan untuk menyatakan sikap dan memberi dukungan kepada pemerintah supaya segera mencabut izin operasional hotel yang melanggar dengan syariat Islam dan sekaligus segera mengesahkan Qanun Jinayat. Kegiatan itu akan dipusatkan di Komplek Makam Syiah Kuala, Senin (16/6/2014).
Kegiatan tersebut merupakan hasil keputusan musyawarah organisasi massa Islam pada Minggu (25/5/2014) lalu di Dayah Markaz Al-Ishlah Al-Aziziyah, Lueng Bata, Banda Aceh; yaitu Dayah yang dipimpin oleh Sekjend HUDA, Tu Bulqaini Tanjongan. Organisasi massa dalam musyawarah tersebut diantaranya HUDA, RTA, FPI Aceh, NU Aceh, HMI, PII, BKPRMI, MMI, DDII, ALWASLIAH, AREMATIA, KAMMI, ISAD, IKADI dan lain-lain.
Ia menambahkan, sangat ironis sekali Aceh sebagai Serambi Mekkah ini, hanya masyarakatnya saja yang dominan mencintai syariat tetapi pihak pemerintah terkesan kurang serius. “Keadaan pemerintah seperti ini sudah sangat jauh bergeser dari peran sebenarnya.” Bagikan Artikel Ini :
0 comments:
Post a Comment